Aktivitas Galian C Tanpa Izin Di Desa Tanjungrejo Kudus Milik LN, Diduga Melanggar Hukum" APH Seakan Tutup Mata Ada Apa??

Tempat Iklan

 


.

Aktivitas Galian C Tanpa Izin Di Desa Tanjungrejo Kudus Milik LN, Diduga Melanggar Hukum" APH Seakan Tutup Mata Ada Apa??

Sabtu, 10 Mei 2025
JK-Kudus - Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik. Di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan praktik galian tanah urug tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan oleh pihak berinisial LN [7/5/2025]

Menurut pantauan di lapangan, kegiatan penggalian tanah berlangsung secara terbuka tanpa papan informasi proyek ataupun dokumen perizinan yang sesuai ketentuan. Truk-truk pengangkut tanah terlihat hilir-mudik membawa hasil galian ke berbagai lokasi, menyebabkan kerusakan pada jalan desa serta debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Desa Tanjungrejo saat dikonfirmasi menyatakan,belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pelaku kegiatan tersebut. "Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi tembusan izin. Ini sangat merugikan masyarakat desa," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Minerba.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang Milik Orang Lain):

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan kegiatan ini sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan merugikan warga sekitar secara ekonomi dan sosial.

(Team&Red)