DPU Tidak Pernah Rekomendasikan Perizinan (PBG dan SLF)" Pembangunan Villa/Hotel dan Wahana Permainan Dusun Semilir Bawen

Tempat Iklan

 


.

DPU Tidak Pernah Rekomendasikan Perizinan (PBG dan SLF)" Pembangunan Villa/Hotel dan Wahana Permainan Dusun Semilir Bawen

Selasa, 27 Mei 2025
JK-UNGARAN ||Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Semarang belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. 

Karena tidak adanya kajian teknis konstruksi terkait pembangunan villa/hotel dan wahana permainan di Dusun Semilir, maka DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diberikannya perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dusun semilir juga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan perizinan PBG.

''Sepengetahuan saya izin bangunan di Dusun Semilir berupa IMB sudah beberapa tahun lalu. Itu hanya bangunan yang ada di depan saja,'' ungkap Kepala Bidang Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kantor DPU Kabupaten Semarang, Selasa (27/5) pagi.

Menurut Eko Sigit Prayogo, manajemen Dusun Semilir pernah mengajukan persyaratan izin PBG, namun tidak lengkap dan tidak ada kelanjutannya. ''Sudah pernah ada surat permohonan untuk proses PBG tapi tidak lengkap (syarat administrasi) sehingga tidak diproses,'' ungkap Eko Sigit Prayogo.

Secara tegas Eko Sigit menjelaskan, dalam proses pembuatan PBG dan SLF, pihaknya yang menangani secara teknik (penilaian konstruksi). Di objek wisata seperti Dusun Semilir, hotel atau bangunan dan wahana permainan harus memiliki izin PBG, sebagai syarat mendapatkan SLF. 

Eko menjelaskan, sebenarnya banyak pihak yang melaksanakan ketentuan yang ada. Di mana sebelum melaksanakan pembangunan, terlebih dulu mengajukan perizinan terutama PBG dan SLF. Izin PBG penting karena merupakan salah satu syarat perizinan. Tidak memiliki PBG maka perizinan lainnya tidak akan keluar. ''Kepada para pelaku usaha atau investor, kami mengimbau ketentuan perizinan dipenuhi salah satunya adalah PBG dan SLF,'' tegas Eko Sigit Prayogo.

Dalam iklan layanan Pemkab Semarang, untuk mengurus izin PBG dan SLF dapat dilakuan secara online lewat www.simbg.pu.go.id. atau dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik di Lopait Tuntang. Berkas persyaratan, yakni data lengkap pemilik, data umum bangunan gedung, data teknis tanah, data umum (KTP, KKPR, KRK/ITR, dokumen lingkungan, SKA/SBU, dll). Dilengkapi pula dengan data teknik arsitektur, struktur mekanikal elektrikal plumbing.

Sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi, terkait permasalah perizinan tempat wisata, yang diketahui tidak dipenuhi para investor. Menurutnya investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, namun proses perizinan wajib dilalui secara prosedur.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku bisnis wisata mematuhi dan melengkapi persyaratan perizinan, agar legalitasnya terjamin. Pemkab Semarang dalam hal itu terutama di bagian perizinan, juga diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.

Menurutnya, tempat usaha wisata yang sekarang harus menyesuaikan dengan perundang-undangan baru dan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Persyaratan IMB yang sekarang menjadi PBG harus dipenuhi dan membutuhkan penyesuaian, karena aturannya yang berbeda.

Terpisah, Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wanaha permainan. 

Terkait konstruksi bangunan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai dengan Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, kata Shenita, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan. Ia mencontohkan di kawasan Kopeng Getasan Kabupaten Semarang itu merupakan lahan hijau, tetapi banyak bangunan di sana seperti vila, kafe, atau hotel. Terpenting bangunan di lahan hijau itu tidak melebihi 40 persen dari total lahan.(Adi&Sodhik/Red)