Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih" Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Tempat Iklan

 


.

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih" Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Jumat, 30 Mei 2025
JK- Kab.Semarang|| Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, meminta agar Pemerintah Kabupaten Semarang, tegas terhadap para pelaku usaha wisata yang tidak memenuhi perizinan dalam kegiatan bisnisnya.

Sebab, hingga saat ini ditemukan adanya sejumlah objek wisata yang tidak mengantongi perizinan, terutama izinn PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada bangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang didirikan. Bahkan sejumlah pengusaha tersebut membangun tempat usaha terlebih dahulu, tanpa mengantongi perizinan tersebut.

Hal itu disampaikan M Shodiq terkait temuan adanya objek wisata di Kabupaten Semarang yang tidak mengantongi perizinan. Tim ICI Jateng telah melakukan penelusuran di lapangan dan laporan dinas terkait. Diketahui pembangunan objek wisata permainan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, menjadi sorotan karena tidak mengantongi perizinan.

''Ketika kami klarifikasi dan mendatangi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kami mendapat informasi bila objek wisata yang dilaporkan masyarakat itu, tidak memiliki izin,'' kata Shodiq. 

Bahkan di beberapa dinas diketahui, proses perizinan belum dipenuhi karena syarat-syarat yang diajukan oleh pemilik usaha tidak lengkap. Mereka memiliki mendirikan bangunan konstruksi wahana permainan, hotel atau villa lebih dahulu, tanpa mengantongi izin yang wajib dipenuhi dari DPMPTSP Kabupaten Semarang. Para pengusaha ini ketika dikonfirmasi selalu mengatakan, perizinan sedang berproses di DPMPTSP. ''Kalau sedang berproses berarti perizinan tidak ada. Tapi kok bangunan hotel, villa, dan wahana permainan sudah didirikan,'' ungkap Shodiq.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi, terkait permasalah perizinan tempat wisata, yang diketahui tidak dipenuhi para investor. Menurutnya investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, namun proses perizinan wajib dilalui secara prosedur.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku bisnis wisata mematuhi dan melengkapi persyaratan perizinan, agar legalitasnya terjamin. Pemkab Semarang dalam hal itu terutama di bagian perizinan, juga diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, menjelaskanya, pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. 

Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wanaha permainan. 

Terkait konstruksi bangunan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara itu di Celosia 2, telah dihentikan pembangunannya oleh Tim Gabungan Satpol PP, DPU, DPMPTSP, pihak kelurahan dan kecamatan Bandungan(Angger-Red)